Perceraian Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Website Administrator April 11, 2024

Perceraian Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Perceraian Karena KDRT

Kehidupan rumah tangga yang diinginkan setiap pasangan suami-isteri pastilah keluarga yang harmonis dan bahagia. Konsep kehidupan rumah tangga seperti itu sangat wajar dan layak dijadikan pedoman untuk membangun sebuah rumah tangga yang utuh.

Tetapi faktanya banyak kehidupan rumah tangga yang tidak sesuai dengan ekspektasi atau harapan yang dipirkan sebelum perkawinan dan setelah perkawinan. Banyak hal dan faktor yang membuat terjadi permasalahan rumah tangga antara suami-isteri dan itu hal yang wajar karena tidak selamanya perjalanan rumah tangga berjalan dengan mulus. Termasuk permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih sering terjadi sekarang ini sehingga memunculkan keinginan suami ataupun istri yang menjadi korban KDRT untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan.

Merujuk kepada Peraturan Perundang-Undangan alasan perceraian karena adanya KDRT diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d PP Nomor 9 Tahun 1975 dan/atau Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:

“Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.”

Berdasarkan dasar hukum diatas, maka KDRT termasuk penganaiayaan berat dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan/permohonan perceraian pada Pengadilan Negeri atau pada Pengadilan Agama sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui:

Email      : halo@famcounselor.com

Instagram : famcounselor

-Trusted Family Lawyer-

Scroll to Top