Proses sidang perceraian di pengadilan menghabiskan waktu berbulan-bulan sehingga pihak yang hendak mengajukan gugatan perceraian wajib menyediakan waktu untuk
bersidang seminggu sekali, karena satu agenda sidang dilakukan satu kali tiap minggu. Tentu menjalani proses sidang tersebut akan berdampak pada aktivitas pekerjaan atau kegiatan lain yang harus dilakukan.
Namun, kendala waktu untuk mengajukan perceraian ke pengadilan, bagi yang beragama Non-Islam ke Pengadilan Negeri, bagi yang berama Islam ke Pengadilan
Agama dapat diwakilkan untuk melakukan proses persidangan mulai awal gugatan/permohonan sampai dengan putusan dengan menunjuk seorang atau lebih
kuasa. Hal tersebut diperbolehkan secara hukum dan diatur dalam perundang- undangan sebagai berikut:
Pasal 123 ayat 1 HIR: “Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir, Dst…”
Pasal 142 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam: “Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.”
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka pihak yang ingin mengajukan gugatan/permhonan perceraian baik suami atau istri dapat diwakilkan oleh
pengacara/advokat/kuasa hukum untuk mewakilinya pada persidangan baik di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama.
Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui:
Email : halo@famcounselor.com
Instagram : famcounselor
-Trusted Family Lawyer-