Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sendiri atau bersama antara suami dan istri selama dalam ikatan perkawinan. Sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, harta bersama meliputi:
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”
Terhadap harta gono-gini, apabila sebelum perkawinan dibuat dan ditandatangani perjanjian perkawinan yang memisahkan harta yang diperoleh sendiri-sendiri oleh suami dan istri, apabila bercerai maka masing-masing suami-istri hanya mendapatkan harta yang terdaftar atau diperoleh sendiri olehnya atau atas namanya termasuk harta-
harta yang diperoleh saat perkawinan berlangsung.
Konsekuensi hukum terhadap harta bersama apabila terjadi perceraian namun tidak ada perjanjian perkawinan maka terhadap harta-harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama. Apabila terjadi perceraian maka suami-istri akan mendapatkan masing-masing ½ (satu per dua) dari harta bersama.
Pasal 37 Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing- masing.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang. Tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, apabila terjadi perceraian antara suami- istri maka masing-masing akan memperoleh ½ (satu per dua) dari total harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui:
Email : halo@famcounselor.com
Instagram : famcounselor
-Trusted Family Lawyer-