Suami/Istri Dipidana/Dipenjara Lebih Dari 5 Tahun Dapat Menjadi Alasan Perceraian Website Administrator April 11, 2024

Suami/Istri Dipidana/Dipenjara Lebih Dari 5 Tahun Dapat Menjadi Alasan Perceraian

pasangan dipenjara alasan perceraian

Sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sebagai pasangan suami-istri tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan, baik sebagai suami atau istri untuk menjadikan keluarga yang dibina mampu mewujudkan tujuan pernikahan itu sendiri. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika tujuan dari pernikahan itu tidak tercapai.

Keluarga tidak bahagia setelah menikah, perselisihan ditengah tengah keluarga, kewajiban sebagai suami-istri tidak dipenuhi selama bertahun-tahun disebabkan berbagai hal. Contohnya salah satu pihak baik suami atau istri harus mendekam di penjara, tentu hal ini membatasi suami atau istri menjalankan kewajibannya ditengah-tengah keluarga, apakah hal tersebut menjadikan alasan salah satu menggugat cerai suami atau istrinya?. Dalam Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan:

  • “Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.”

Pasal tersebut cukup jelas disebutkan bahwa alasan ketika seorang suami atau istri dipidana dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara dapat menjadikan alasan ketika seorang pihak suami atau istri hendak mengajukan gugatan perceraian.

Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel tersebut diatas dapat melalui:

Email       : halo@famcounselor.com

Instagram : famcounselor

Scroll to Top