Ketentuan Hukum Terhadap Harta Bersama (Gono-Gini)Yang Masih Dalam Jaminan Utang Atau Sengketa Website Administrator April 20, 2024

Ketentuan Hukum Terhadap Harta Bersama (Gono-Gini)Yang Masih Dalam Jaminan Utang Atau Sengketa

Ketentuan Hukum Terhadap Harta Bersama (Gono-Gini) Yang Masih Dalam Jaminan Utang Atau Sengketa Kepemilikan

Konsep harta bersama bila ditinjau dari aspek Peraturan Perundang-Undangan dapat diketahui dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, yaitu: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur mengenai harta bersama dalam Pasal 97, yaitu: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Pembagian harta bersama bagi yang beragama Islam dan Non-Islam baik mantan suami dan mantan isteri mendapatkan harta bersama masing-masing ½ bagian. Namun perlu diketahui terhadap obyek harta bersama yang masih dalam jaminan utang atau diagunkan tidak dapat dibagi. Hal tersebut sudah diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf A angka 4 Rumusan Kamar Agama:

“Gugatan yang obyek sengketa masih menjadi jaminan utang Gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terhadap obyek harta bersama (gono-gini) yang masih dalam jaminan utang atau masing terdapat sengketa kepemilikan maka gugatan atas obyek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pengajuan gugatan harta bersama bagi yang beragama Islam ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama Non-Islam ke Pengadilan Negeri.

Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui:

Email      : halo@famcounselor.com

Instagram : famcounselor

-Trusted Family Lawyer-

Scroll to Top