Apakah Suami/Isteri Pemabuk Dapat Diceraikan? Website Administrator April 20, 2024

Apakah Suami/Isteri Pemabuk Dapat Diceraikan?

Apakah Suami_Isteri Pemabuk Dapat Diceraikan_

Permasalahan dalam rumah tangga tentu relatif banyak dan berbeda-beda antara pasangan suami-isteri satu dengan yang lain. Ada permasalahan ekonomi, perselingkuhan (orang ketiga), ada pula masalah rumah tangga karena adanya perbuatan zina. Permasalahan-permasalahan rumah tangga tersebut dijadikan alasan
untuk mengajukan gugatan perceraian.

Bagaimana terhadap salah satu baik suami atau isteri seorang pemabuk?

Merujuk kepada ketentuan undang-undang yang berlaku, bagi suami atau istri yang menjadi pemabuk dapat diajukan sebagai alasan perceraian ke Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a PP 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf a
Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”

       

Sesuai ketentuan diatas, maka salah satu suami atau istri yang menjadi pemabuk atau suka mabuk-mabukan hal tersebut bisa dijadikan alasan mengajukan perceraian ke
Pengadilan. Negeri bagi yang beragama Non-Islam, kemudian bagi yang beragama Islam ke Pengadilan Agama.

Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui:

Email        : halo@famcounselor.com

Instagram : famcounselor

-Trusted Family Lawyer-

Scroll to Top