Pembagian Harta Bersama dilakukan Jika terjadi perceraian antara Suami-Isteri berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur Pasal 97 Kompilasi
Hukum Islam (KHI):
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Terhadap pembagian harta bersama jika suami atau istri tidak mau membagikan harta bersama secara baik-baik maka dapat mengajukan “Gugatan Pembagian Harta Bersama” ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Bagi yang beragama Non-Islam dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui
Email : halo@famcounselor.com
Instagram : famcounselor
-Trusted Family Lawyer-