Kedudukan Harta Gono-Gini atau Harta Bersama apabila terjadi perceraian antara Suami-Istri serta hak-hak anak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Namun tidak semua harta bersama dapat dibagi setelah terjadi perceraian, apabila sudah memiliki anak namun belum berusia dewasa maka terdapat harta bersama yang tidak dapat dibagikan.Ketentuan hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
C. Rumusan Kamar Agama Poin a
“Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.”
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terhadap obyek sengketa gugatan gono-gini berupa Rumah satu-satunya untuk tempat tinggal anak, maka gugatan itu dikabulkan, akan tetapi pembagiannya kepada masing-masing duda-janda cerai dilakukan setelah anak berusia dewasa atau sudah menikah.
Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui
Email : halo@famcounselor.com
Instagram : famcounselor
-Trusted Family Lawyer-