Gugatan Cerai Apabila Tergugat Tinggal di Luar Negeri Website Administrator April 20, 2024

Gugatan Cerai Apabila Tergugat Tinggal di Luar Negeri

Gugatan Cerai Apabila Tergugat Tinggal di Luar Negeri

Proses pengajuan gugatan perceraian menurut undang-undang diajukan ke pengadilan sesuai dengan agama saat dilangsungkannya perkawinan. Terhadap warga negara yang agama Islam untuk mengajukan perceraian adalah ke Pengadilan Agama. Terhadap warga negara yang beragama Non-islam maka gugatan perceraian diajukan
ke Pengadilan Negeri.

Bagi yang beragama Non-Islam Pengajuan gugatan perceraian apabila Tergugat berada di luar negeri maka wilayah pengadilan diajukannya adalah:

Pasal 20 ayat (3) PP 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: “Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”

Bagi yang beragama Islam Pengajuan gugatan perceraian/permohonan cerai talak apabila Tergugat/ Termohon berada di luar negeri maka wilayah pengadilan diajukannya adalah:

Pasal 66 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.”
(Catatan: Permohonan Cerai Talak Yang diajukan oleh Suami).

Pasal 20 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”
(Catatan: Gugatan Perceraian yang diajukan oleh Isteri).

Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“(1) Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami; dan

(2) Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.” (Catatan: Gugatan Perceraian Yang diajukan oleh Istri).

Berdasarkan penjelasan diatas maka pengajuan gugatan perceraian bagi yang beragama Non-Islam apabila Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat.

Sedangkan bagi yang beragama Islam, pengajuan permohonan cerai talak apabila Termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonannya diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat kediaman Pemohon. Lalu untuk gugatan perceraian apabila Tergugat bertempat kediaman di luar negeri maka gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat.

Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui:

Email        : halo@famcounselor.com

Instagram : famcounselor

-Trusted Family Lawyer-

Scroll to Top