Perselisihan/Cekcok Terus-Menerus Dapat Menjadi Salah Satu alasan Perceraian Website Administrator April 20, 2024

Perselisihan/Cekcok Terus-Menerus Dapat Menjadi Salah Satu alasan Perceraian

Perselisihan_Cekcok Terus Menerus Dapat Menjadi Salah Satu Alasan Perceraian

Rumah tangga yang dibangun sebaik mungkin oleh sepasang suami-istri tentu tidak selamanya berjalan lancar. Pasti ada permasalahan yang kerap muncul dalam
kehidupan rumah tangga. Berselisih dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah terjadi, apalagi memadukan dua karakter yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Perselisihan dan cekcok bisa terjadi dalam rumah tangga bahkan terjadi terus-menerus, dalam kehidupan sehari-hari sering didengar dengan kata cekcok.

Apakah perselisihan/cekcok terus-menerus dapat dijadikan sebagai alasan perceraian?

Salah satu alasan perceraian menurut ketentuan hukum sesuai dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Ketentuan tersebut ditegaskan pula melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

C. Rumusan Kamar Agama Poin 1 huruf b ayat (2) “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.”

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka suami atau istri yang hendak mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan dapat terjadi karena alasan perselihan terus
menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan pengurusan perceraian ke Pengadilan Agama,
sedangkan bagi yang beragama Non-Islam dapat mengajukan pengurusan perceraian ke Pengadilan Negeri.

Konsultasi lebih lanjut mengenai artikel diatas dapat melalui:

Email      : halo@famcounselor.com

Instagram : famcounselor

-Trusted Family Lawyer-

Scroll to Top